Isnin, 21 Mac 2011

Apakah dibolehkan melangsungkan pernikahan atau akad (nikah) di dalam masjid?

Alhamdulillah

Mayoritas ahli ilmu berpendapat, bahwa akad nikah di masjid itu sunnah, berdasarkan hadits yang mereka gunakan sebagai dalil dan adanya manfaat dengan dilakukan di sana.

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 37/214: Mayoritas ulama menganjurkan akad nikah dilakukan di masjid agar mendapatkan barakah, dan diketahui masyarakat.

Dari Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam berabda:

أعلنوا هذا النكاح واجعلوه في المساجد واضربوا عليه بالدفوف

“Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf (rebana).”

Hadits diriwayatkan Tirmizi, 1089 dan haditsnya lemah, dilemahkan oleh Tirmizi, Ibnu Hajar dan Al-Albany dan lainnya.

Adapun dari sisi manfaat, seperti ungkapan mereka, bahwa akad nikah di masjid memiliki barokah.

Akan tetapi dalam hal ini ada masalah. Jika demikian kesimpulannya, maka mestinya Nabi sallallahu alaihi wa sallam sangat berupaya melangsungkan akad nikahnya sendiri di masjid, dan berupaya menjelaskan hal tersebut kepada para shabatanya.

Oleh karena itu, yang lebih layak dikatakan adalah bahwa pelaksanaan akad nikah di masjid asalnya adalah boleh, apalagi jika hal tersebut kadang-kadang saja dilakukan, atau lebih besar kemungkinan terhindar dari kemunkaran dibandingan jika diadakan akad di tempat lain. Namun jika setiap akad terus menerus dilakukan, atau diyakini bahwa hal tersebut mempunyai keutamaan khusus, maka hal ini termasuk bid’ah. Selayaknya untuk mengingatkan hal ini dan melarang orang melakukannya dari sisi ini. Kalau pada acara tersebut akan terjadi ikhtilat (campur bawur) antara laki-laki dan wanita, atau terjadi penggunaan musik, maka akad di masjid menjadi lebih diharamkan lagi daripada di luar, karena hal itu melanggar kesucian rumah Allah.

Dalil disyariatkannya akad nikah di masjid, landasannya adalah hadits seorang wanita yang menawarkan dirinya untuk dinikahi Nabi, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, kemudian beliau menikahkannya dengan salah seorang shahabatnya di masjid. Namun tidak ada riwayat bahwa beliau mengulanginya lagi setelah itu.

Ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya: “Saya mengharap kepada yang mulia untuk menjelaskan hukum agama orang yang mengadakan akad nikah di dalam masjid. Perlu diketahui bahwa dalam akad tersebut akan dijaga aturan-aturan Islam, seperti tidak ada ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dan wanita atau diiringin dengan musik.

Mereka menjawab:

”Kalau kondisinya seperti yang disebutkan, maka tidak mengapa melangsungkan akad nikah di masjid.

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Gadyan, Syekh Abdullah Qa’ud

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 18/110.

Mereka juga ditanya:

”Apakah melangsungkan akad nikah di masjid terus menerus termasuk sunnah yang dianjurkan atau termasuk bid’ah?

Mereka menjawab, urusan melangsungkan akad nikah di masjid atau lainnya adalah perkara luas dari sisi agama. Dan sepengetahuan kami, tidak ada ketetapan dalil yang menunjukkan bahwa pelaksanaan di masjid secara khusus itu adalah sunnah. Maka, terus menerus melangsungkan (akad nikah) di masjid adalah bid’ah.

Sykeh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdullah Gadyan

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 18/110,111.

Dan mereka (juga) mengatakan: “Bukan merupakan hal yang disunnahkan melangsungkan akad nikah di masjid, dan terus menerus mengadakan akad nikah dalam masjid dan keyakinan bahwa hal itu sunnah adalah salah satu bentuk bid’ah. Sebagaimana telah ada ketetapan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan (agama) kami, yang tidak ada (ajarannya) maka ia tertolak.”

Kalau sekiranya menghadiri akad nikah adalah para wanita yang bersolek dan anak-anak yang (membuat) gaduh di masjid, maka pelaksanaan akad nikah di masjid dilarang, karena adanya keburukan.

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abullah bin Gudyan

Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 18/ 111, 112.

4. Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Saya belum mengetahui asal anjuran pelaksanaan akad nikah di Masjid. Tidak ada dalil dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Akan tetapi kalau kebetulan pihak laki-laki dan wali berada di masjid, lalu diadakan akad, maka hal itu tidak mengapa, karena hal ini bukan jenis jual beli. Telah diketahui bahwa jual beli dalam masjid diharamkan. Akan tetapi akad nikah bukan (jenis) jual beli. Maka kalau diadakan di masjid tidaklah mengapa. Akan tetapi menganjurkan hal itu hingga mengatakan, keluarlah kalian dari rumah menuju masjid, atau mereka saling sepakat melangsungkan akad (nikah) di masjid untuk, hal ini membutuhkan dalil, dan saya belum mengetahui dalil hal itu." (Liqa Bab Al-Maftuh, 167/ soal no. 12)

Wallahu’alam .